Minggu, 21 Desember 2008

PRIORITAS BAGI SEKTOR BISNIS

Prioritas bagi Sektor Bisnis
Penyaluran dana kepada segmen UKM oleh Bank Danamon diprioritaskan bagi pendanaan entitas individu atau korporat yang menjalankan bisnis produktif alam industri komersial, pabrik, agrobisnis dan jasa dengan pinjaman maksimum Rp Rp. 10 triliun per kreditor.
Proses Permohonan Kredits
Pemohon harus mengajukan kredit ke cabang Bank Danamon terdekat.
Cabang tersebut akan memberikan formulir aplikasi untuk dilengkapi oleh pemohon kredit
Pemohon kredit harus mengisi semua informasi yang dipersyaratkan dan melengkapi semuda dokumen pendukung ungtuk proposal pinjaman.
Proses Kredit
Proposal kredit kemudian dimasukkan ke Komite Kredit untuk persetujuan
Surat Kredit kemudian diserahkan kepada pemohon
Pinjaman diberikan
Persyaratan untuk pemohon kredit
Memiliki bisnis yang telah beroperasi yang selama minimum 2 tahun
Memiliki arus kas yang cukup
Tidak bergerak dalam jenis bisnis yang tidak didukung oleh Bank Danamon
Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Danamon
Dokumen identitas pribadi lengkap dan benar
Dokumen legal yang diajukan kepada Bank Danamon lengkap dan benar
Fitur khusus yang disediakan oleh BDI :Dalam menyalurkan kredit pinjaman kepada UKM, Bank Danamon menyediakan layanan untuk membantu pemohon pinjaman untuk mengajukan kredit kepada Bank Danamon. Layanan tersebut meliputi:
Konsultasi Proposal Business
Konsultasi Manajemen dan Pengembangan UKM
Jaminan Kredit bagi UKM
Asuransi Pinjaman
Situs Internet untuk Informasi UKM
Advis bagi segment SME
Program Bank Danamon untuk pasar UKM
1
Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA)
TujuanBank memberikan pinjaman investasi dan modal kerja kepada koperasi local untk disalurkan kepada anggota-anggota kopersasi tersebut guna membiayai usaha-usaha yang produktif.
Persyaratan Umum
Untuk industri agrobisnis, perdagangan dan jasa
Suku bunga 16% per tahun. Biaya koperasi 2% per tahun.
Tipe pinajaman :1. Investasi (maks. 15 years)2. Modal Kerja (maks. 4 years)
Pinjaman kredit maksimal Rp. 50 juta per anggota dan untuk koperasi perdagangan maksimal Rp. 10 juta per anggota
Membiayai pelaksanaan dan penyaluran kredit
2
Kredit Kepada Pengusaha Kecil & Mikro (KKPM)
TujuanUntuk membiayai investasi dan/atau modal kerja
Persyaratan Umum
Untuk perorangan, usaham atau organisasi bisnis mikro
Interest rate 16% pa.
Jenis redit1. Investasi (max. 5 years)2. Modal Kerja (maksimal 1 tahun) dan dapat dipermanjang hingga maksimal 2 kali
Pinjaman kredit maksimal Rp. 25 juta untuk investasi dan maksimum Rp. 5 juta untuk modal kerja, untuk paralel maksimum Rp. 30 juta (untuk pembiayaan modal kerja < investasi)
3
Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
TujuanMenyediakan peinjaman investasi dan modal kerja untuk industri pertanian, peternakan dan perikanan
Persyaratan Umum
Untuk kelompok (petani, peternak, nelayan) atau koperasi-koperasi
Suku bunga 12% per tahun dan 16% per tahun (tergantung pada jenis bisnis)
Jenis KreditInvestasi dan/atau modal kerja
Pinjaman maksimal Rp. 15 juta untuk petani, peternak dan nelayan, dan maksimal Rp. 500 juta untuk koperasi yang membiayai panen beras, jagung atau kedelai
Membiayai pelaksanaan
4
Kredit Kepada Koperasi Karyawan (KOPKAR)
TujuanUntuk membiayai aset terlihat dan tak terlihat ( tangible & intangible asset)
Persyaratan Umum
Hanya untuk anggota Kopkar
Suku bunga komersial ditentukan oleh Bank Danamon
Jumlah Pinjaman1. Untuk membiayai aset terlihat 10 THP atau 50% dari nilai jaminan, yang mana lebih kecil, maksimal Rp. 20 juta dan minimal Rp. 1 juta2. Untuk pembiayaan aset tak terlihat 5 THP maksimal Rp. 10 juta dan minimal Rp. 1 juta
Membiayai pelaksanaan dan penyaluran kredit
5
Kredit Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
TujuanMemberikan bantuan pembiayaan modal kerja
Persyaratan Umum
Pembiayaan diberikan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk setiap pemohon kredit.
Suku bunga ditentukan oleh Bank Danamon, dari BPR kepada pemohon kredit sesuai syarat BPR.
Untuk fase awal pinjaman, maksimal Rp. 1 triliun. Dan untuk fase selanjutnya bisa ditingkatkan (atas dasar kasus per kasus).
Membiayai pelaksanaan
6
Pembiayaan Kendaraan Niaga & Kendaraan Dinas Perusahaan
TujuanPinjaman atas pembelian komersial dan kendaraan perusahaan yang akan mendukung kegiatan usaha pemohon kredit
Persyaratan Umum
Suku bunga pinjaman komersial hendaknya berdasarkan pada peraturan Bank Danamon
Pembiayaan Maksimal1. 60% dari harga pasar sebuah kendaraan Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, Suzuki, Mercedes dan Nissan untuk keperluan komersil.2. 70% dari harga pasar untuk kendaraan perusahaan.3. Pembiayaan per kendaraan maksimum Rp. 500 juta.
Jaminan yang disyararkan adalah kendaraan yang dibiayai.
7
Kredit Umum Segmen UKMK
TujuanUntuk pembiayaan modal kerja dan investasi
Persyaratan Umum
Pinjaman maksimal Rp. 10 triliun
Jenis Kredit1. KAB, untuk investasi, durasi 3 tahun2. KB, untuk modal kerja, durasi 1 tahun3. KRK, for working capital, duration 1 year
8
Pinjaman Dua Tahap
TujuanUntuk beragam keperluan (sesuai kriteria yang telah ditentukan untuk tiap skema Pinjaman Dua Tahap)
Persyaratan Umum
Harus meliput pinjaman lunak jangka panjang dari sebuah organisasi internasional yang disalurkan melalui bank bagi pemohon yang membutuhkan
Untuk investasi atau modal kerja (struktur kredit berdasarkan pada criteria yang ditetapkan berdasarkan atas criteria tiap skema individu)
Suku bunga berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan di dalam skema Pinjaman Dua Tahap

Tidak ada komentar: